Kerjasama MoU Dan MoA UMA Dengan HKPI
Universitas Medan Area menerima kunjungan dari Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Medan dalam rangka melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dan MoA dalam bidang Hukum dan Ekonomi Bisnis untuk mendukung kegiatan akademik di UMA pada Rabu (20/09/2023).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Rektor UMA Prof. Dr. Dadan Ramdan, M.Eng. M.Sc. , wakil rektor bidang inovasi, kemahasiswaan dan alumni, dekan fakultas hukum dan fakultas ekonomi dan bisnis, humas, Ka. Biro dan Lembaga dan Ibu Enni Martalena Pasaribu, S.H., M.H., M.Kn., CRA selaku Kordinatoriat Wilayah HKPI Medan beserta staf jajarannya.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Rektor UMA yang memperkenalkan peserta yang hadir dari UMA dalam MoU hari ini. Beliau mengatakan hari ini akan dilakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) Medan.
Rektor UMA juga mengatakan pentingnya kerjasama yang terjalin hari ini dengan HKPI bukan sekedar tanda tangan di atas kertas saja. Melainkan ada manfaat yang di dapat dengan MoU hari ini. Ke depannya saya minta dari Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis untuk segera menindaklanjuti kerjasama ini karena kita harus mengisi sesuai dengan instrumen yang di website laporankerma kemendikbud.
Kemudian Kata sambutan dilanjutkan oleh Ibu Enni Martalena Pasaribu yang mengucapkan terima kasih atas terjalinnya kerjasama hari ini. Beliau menyampaikan HKPI adalah perkumpulan profesi kurator dan pengurus yang berbadan hukum dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. HKPI merupakan organisasi profesi kurator dan pengurus yang justru pertama kali mendapat pengakuan oleh Ditjen AHU.
Keahlian khusus yang wajib dimiliki oleh kurator dan pengurus sangat mutlak lantaran tanggungjawab kurator yang besar dalam hal mengambil alih posisi debitor pailit bukanlah hal yang mudah. Pada kondisi ini, kurator dan pengurus adalah key players dalam mengurusi pemberesan harta yang juga dituntut professional, independen dan dapat dipercaya oleh semua pihak terkait kepailitan. “Kewajiban kurator punya keahlian khusus tentu tidak terlepas dari tanggungjawab kurator yang begitu besar dengan mengambil alih posisi debitor pailit bukanlah hal yang mudah. Seorang kurator harus memahami beberapa aspek hukum terkait kepailitan,” ujarnya.
Sumber : Universitas Medan Area