Dosen FH UMA Tersertifikasi Mediator Pada Pendidikan Dan Pelatihan Mediator Non Hakim Terakreditasi
Perlu diketahui, merujuk kepada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para Pihak dengan dibantu oleh Mediator. Menjadi seorang Mediator merupakan peran penting dalam proses berjalannya mediasi, karena berhasil atau tidaknya proses mediasi penentu utamanya adalah pada sang mediator saat mediasi. Seorang mediator mengutamakan the best parktisis, berperan sangat penting dalam kehidupan masyarakat yang bisa menjembatani segala permasalahan dan sengketa. Dengan mediasi menegaskan bahwa sengketa apapun itu penyelesaiannya tidak harus melalui proses hukum.
Mediator Profesional Bersertfikat dapat menjadi Mediasi di luar pengadilan menjadi mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Sebagai Kepala Laboratorium maka dengan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim semakin mendukung jaminan mutu dan peningkatan mutu pelaksanaan Praktik Mediasi/Mediator di Fakultas Hukum UMA sesuai capaian profil lulusan sebagai praktisi dan akademisi hukum yang kritis, profesional dan bermoral.
Dosen Fakultas Hukum UMA telah tersertifikasi sebagai Mediator Non Hakim pada acara Pendidikan dan Pelatihan Mediator Non Hakim / Bersertifikat Gelombang VI (enam) Kerja sama dengan Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia dan Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) dengan Pusat Mediasi Indonesia Universitas Gadjah Mada (PMI UGM) Terakreditasi A Mahkamah Agung. Pendidikan dan Pelatihan Mediator Besertifikat dilaksanakan pada tanggal 11-15 Januari 2022 silam, bertempat di Hotel Wisma MM UGM Yogyakarta. Adapun nama dosen Fakultas Hukum UMA yang tersertifikasi sebagai Mediator Non Hakim adalah :
No | Nama | Keterangan |
1 | Arie Kartika, SH, MH | Dosen Tetap Fakultas Hukum UMA (Ka.bid Pidana dan Ka.Lab FH UMA) |
2 | Riswan Munthe, SH, MH | Dosen Tetap Fakultas Hukum UMA (Advokat) |
Dengan Pendidikan dan Pelatihan ini kebutuhan tenaga Mediator yang handal yang memiliki kemampuan serta memiliki Sertifikat yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung dapat terpenuhi dalam menyelesaikan sengketa baik di lingkungan masyarakat, di perusahaan, dan bahkan juga menjadi mediator non hakim yang dapat diajukan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama di seluruh wilayah Republik Indonesia.